Maraknya perdagangan: Isteri turut serta membantu suaminya dalam melakukan bisnis (perniagaan), penguasaan (monopoli) pasar oleh pedagang
Yakni, maraknya perdagangan dan umat manusia saling sibuk melakukannya karena profesi ini sangat mudah dilakukan, sehingga seorang isteri ikut serta suaminya dalam menjalankan bisnis perdagangannya. Dua tanda hari kiamat ini tersebut dalam hadist berikut:
“Bahwa ketika datangnya hari kiamat sudah dekat, orang mengucapkan salam secara khusus (kepada yang dikenal saja), maraknya perdagangan hingga seorang isteri membantu suaminya dalam melakukan bisnis (perniagaan), putusnya hubungan silaturrahim, kesaksian (sumpah) palsu, menyembunyikan persaksian yang benar, dan banyaknya tulisan.”(HR. Ahmad dan dihasankan oleh Syaikh Syu’aib Al-Arna’uth dan diriwayatkan dari banyak jalur yang isinya mencakup hadist ini secara umum)
Diriwayatkan dari Amr bin Taghlab radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Di antara tanda-tanda dekatnya hari kiamat adalah melimpahnya harta, merebak dan maraknya kebodohan, seseorang menjual barang dagangannya seraya mengucapkan “ Tidak (aku tidak menjualnya), sehingga aku bermusyawarah dengan pedagang bani fulan, dan seorang juru tulis yang berpegangpada (hukum) dzat yang Maha Hidup dan Maha Agung, tidak ditemukan.” (HR. An-Nasa’i, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah, maraknya perdagangan yakni banyaknya perdagangan, sebagaimana yang disebutkan dalam Ash-Shahihain)
Sabda Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Seseorang menjual barang dagangannya seraya mengucapkan ,”Tidak! (aku tidak menjualnya), hingga aku bermusyawarah dengan pedagang bani fulan, dan seorang juru tulis yang berpegang kepada (hukum) dzat yang Maha Hidup dan Maha Agung, dan tidak diketemukan.”
Dapat dipahami bahwa para pedangan besar, mungkin saja mereka adalah pemilih modal, atau para delegasi yang ditugaskan untuk mengurusi barang dagangan, baik mengekspor atau mengimpor, dan mereka mengusai pasar, mereka itulah yang mengendalikan harga dipasar. Akibatnya, para pedagang kecil tidak bisa menjalankan usaha perdagangannya kecuali dengan izin mereka. Atau diisyarakatkan ketika menjual barang untuk menetapkan khiyar kepada pedagang yang lain.
Sabda beliau, “..dan seorang juru tulis yang berpegang kepada (hukum) dzat yang Maha Hidup dan Maha Agung, dan tidak diketemukan.”
Begitu juga dengan kabar Rasulullah dalam hadis-hadis lain yang menyebutkan dengan “maraknya tulisan” hal ini dipahami dengan maraknya alat tulis modern, seperti komputer, HP, penerjemah suara otomatis menjadi tulisan, dan yang semisalnya, sehingga generasi tumbuh dalam keadaan tidak mengerti tulisan tangan dan tidak bisa menulis.
Atau yang dimaksud dengan tulisan disini adalah seseorang yang menulis akad perdagangan, yang mengetahui syarat-syarat dan hukum-hukum dalam perdagangan, ia menuliskan untuk manusia semata-mata karena Allahdan mengharapkan imbalan materi darinya.