9Trendingtopic - Dinas Pendidikan DKI Jakarta menemukan dana
Kartu Jakarta Pintar (KJP) digunakan untuk karaoke dan keperluan lain di luar pendidikan. Hal itu diketahui dari transaksi nontunai yang digunakan.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Arie Budhiman mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah penyalahgunaan dana KJP. Padahal, Pemerintah DKI telah membuat kebijakan untuk pembatasan dana KJP melalui Bank DKI.
"Informasi dari Bank DKI terjadi penyalahggunaan kartu, yakni dipergunakan untuk melakukan belanja nonpendidikan," kata Arie di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2015).
Ia mengungkapkan, data Bank DKI memperlihatkan jumlah transaksi dan nilai rupiah yang digunakan. Transaksi terlihat di beberapa toko yang tidak menjual keperluan pendidikan, seperti karaoke, toko emas, restoran, SPBU, dan toko elektronik. Nilai yang digunakan mencapai Rp700 ribu.
"Fakta-fakta ini membuat kami memperkuat kebijakan untuk membatasi penarikan tunai. Kami akan terus sosialisasi," kata Arie.
Direktur Utama Bank DKI Kresno Sediarsi mengungkapkan, pihaknya telah menjalankan instruksi dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk membatasi penggunaan dana KJP. Namun, ketika diperbolehkan untuk digunakan di semua toko yang memiliki Electronic Data Capture (EDC) maka pembatasan sulit dilakukan.
"Kalau untuk nontunai sudah dilakukan pembatasan, hanya bisa diambil Rp50 ribu per minggu sesuai jenjang pendidikan. Tapi untuk nontunai tidak bisa kendalikan ketika berbelanja di karaoke," jelas Kresno.
Sumber : news.metronews.com