Sebelas warga negara Indonesia (WNI) asal Medan ditangkap aparat Kerajaan Arab Saudi pada Sabtu (18/7) lalu. Berdasarkan informasi yang diterima Kementerian Luar Negeri Indonesia, mereka ditangkap karena salat Id beberapa hari usai Hari Raya Idul Fitri.
"Jadi begini, yang kita terima ada sekumpulan WNI yang melaksanakan sholat Id setelah beberapa hari habis Idul Fitri berlangsung. Ada 11 orang, dua perempuan, sisanya sembilan laki-laki," ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia Arrmanatha Nasir, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (30/7).
Pria yang akrab disapa Tata itu menjelaskan, sebelas orang tersebut membuat deretan shaf di depan Kabah lantas melaksanakan shalat Idul Fitri. Orang-orang di sekitar Masjidil Haram, Makkah, terkejut lantas langsung melaporkan mereka kepada pihak berwajib.
Arrmanatha mengatakan, otoritas keamanan Arab Saudi sudah meminta mereka berpindah tempat karena menghalangi jamaah lain yang sedang melakukan ibadah tawaf.
"Karena mereka tidak bersedia, akhirnya mereka diamankan kepolisian setempat," jelas Tata.
Sementara itu, Otoritas keamanan Saudi mencurigai sebelas orang ini menyalahi aturan agama Islam. Mereka kemudian digiring ke kantor kepolisian dan ditahan sementara.
Pada (18/7), 11 orang tersebut melaksanakan ritual shalat Idul Fitri di Makam Ibrahim (kompleks Ka'bah) yang didahului dengan penyampaian khutbah. Padahal Pemerintah Saudi menetapkan Idul Fitri jatuh pada 17 Juli.
Mereka juga berkeyakinan pimpinan mereka Zubair Amir Abdullah (47 tahun) adalah Imam Mahdi, yaitu pemimpin umat akhir Zaman.
Pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah sudah bertemu dengan sebelas WNI ini. Mereka melaporkan sebelas orang ini dalam kondisi baik-baik saja.
Berdasarkan hukum Islam yang dianut Arab Saudi, tindakan yang dilakukan para WNI tersebut adalah pelanggaran syariah berat.
"Terkait dengan kelompok ini, keyakinan mereka bahwa pemimpin mereka adalah Imam Mahdi dikhawatirkan akan membuat mereka dijerat dgn pasal riddah, yaitu sesat dan keluar dari ajaran Islam sehingga bisa terancam hukuman berat," terang salah satu sumber dari KJRI.
Sementara proses hukum terus berlanjut, para WNI yang melanggar tersebut akan terus didampingi oleh pihak KJRI.
11 jamaah umroh yang ditahan di Arab Saudi, selain Zubir Amir Abdullah, adalah Ismelda Harfianti Lubis, Kharman Amir Abdullah, Rahmat Abdullah Makki Almalik, Rakhmat Syawal Lubis, Rudi Aulia Usman Arif, Muhammad Zainullah Wahid, Muhammad Idris Ruslan, Muhammad Harianto Lubis, Joko Handoko Marore dan Jamsah binti Jamin. Mereka semua datang ke Saudi dengan memakai visa umrah.
Sumber : kabarmakkah.com