9Trendingtopic - Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI yang mengatakan sistem yang dianut oleh
BPJS adalah HARAM, menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat kita, yang notabene adalah pengguna jasa BPJS.
Berikut adalah beberapa FAKTA tentang BPJS yang WAJIB Anda Ketahui :
BPJS bukanlah jaminan kesehatan bagi masyarakat.
Banyak masyarakat yang mengira bahwa BPJS adalah jaminan kesehatan dari pemerintah, padahal BPJS itu fungsinya tidak lebih dari asuransi.BPJS didanai dari uang pribadi masyarakat, dimana masyarakat diminta menyetor sejumlah uang untuk dikumpulkan dan nantinya digunakan untuk biaya pengobatan.
BPJS menggunakan prinsip gotong-royong, seluruh uang yang disetorkan oleh seluruh anggotanya kemudian dihimpun oleh PT.BPJS dimana uang tersebut dialokasikan untuk membiayai pengobatan para anggota yang sedang sakit.
Ya, semacam dana sumbangan dari masyarakat yang dikumpulkan secara massive oleh pemerintah dari rakyat untuk membiayai sebagian kecil rakyat yang sedang sakit.
BPJS adalah kamuflase pemerintah untuk menutupi penyelewengan dana subsidi BBM.
Banyak yang masyarakat yang mengira BPJS didanai dari pengalihan subsidi dari BBM ke bidang. Masyarakat lupa bahwa tiap bulannya mereka menyetor dana minimal Rp 25.000,-/bulan. Peserta BPJS ditaksir kini mencapai 168 juta orang.
(m.beritasatu.com/kesehatan/253202-akhir-tahun-peserta-bpjs-kesehatan-jadi-168-juta.html)
Jadi dana BPJS yang dihimpun dari masyarakat oleh pemerintah mencapai lebih dari Rp.4,2Trilyun/bulan atau lebih dari Rp.50,4 Trilyun/ tahun. Itu uang yang dikumpulkan langsung dari masyarakat, bukan dari sektor pajak atau pengalihan subsidi BBM.
BPJS merupakan sebuah BADAN USAHA yang fungsinya sebagai pengeruk keuntungan bagi Pemerintah, bukannya jaminan kesehatan yang dialokasikan dari dana APBN
Hal ini didasari dari jumlah dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat oleh pemerintah yang totalnya lebih dari Rp.50,4 Trilyun, sementara total klaim yang dibayarkan oleh PT.BPJS selama satu tahun cuma Rp.37 Trilyun.
(bandung.bisnis.com/m/read/20140101/34231/476625/bpjs-kesehatan-klaim-setahun-bisa-tembus-rp37-triliun)
Sementara sisa dana BPJS yang mencapai Rp.13,4Trilyun dikemanakan ???? Hmm... Ternyata selama ini PT.BPJS untung banyak lho...
Dengan adanya BPJS, pemerintah sama sekali tidak pernah memberikan jaminan kesehatan gratis kepada masyarakat.
Padahal selama ini pemerintah selalu menyebarkan propaganda bahwa BPJS adalah subsidi kesehatan gratis dari pemerintah. Padahal pemerintah tidak mengeluarkan biaya sepeserpun untuk BPJS, dan BPJS itu pyur 100% dana dari masyarakat.
Jadi bohong banget kalau pemerintah mengklaim telah memberikan jaminan kesehatan gratis kepada masyarakat.
Dengan biaya iuran BPJS sebesar Rp.25.000,-/bulan seharusnya masyarakat memperoleh kualitas pelayanan kesehatan yang maksimum (First Class Service/VIP Class) di RS.Namun karena PT.BPJS kini didaulat untuk menjadi Badan Usaha yang bertugas memberikan keuntungan sebesar-besarnya terhadap pemerintah, maka tidak heran bila pasien peserta BPJS banyak yang dibatasi penggunaan obatnya di RS. BPJS tidak mengcover obat-obatan yang bermutu bagus, alhasil pasien cuma mendapatkan obat-obatan ala kadarnya.
BPJS adalah pesan nyata dari Pemerintah yang artinya "Masyarakat miskin tidak boleh sakit".Wajar bila kita berpendapat demikian, sebab tidak bisa kita pungkiri bahwa pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS sangat jauh dari kelayakan. Bayangkan saja bila pasien tidak ada uang untuk menebus resep obat yang tidak dicover oleh BPJS, mungkin bukan malah jadi sehat, pasien justru cuma bisa pasrah menahan sakit. Apakah ini yang disebut dengan JAMINAN KESEHATAN..???
BPJS adalah bentuk pengingkaran terhadap UUD 1945 Perubahan, Pasal 34 ayat 2 yang menyebutkan bahwa negara wajib memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Seharusnya dengan pengalihan subsidi BBM, masyarakat sudah bisa mendapatkan jaminan kesehatan bermutu prima tanpa harus melalui program BPJS.******
Sekian, semoga bermanfaat.
[Penanggungjawab isi artikel: Satria Dirgantara]
Sumber artikel : facebook Miltan Keadilan